Sumateraklik.com – Sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Nibung dengan PT. Agro Muara Rupit (PT. AMR) kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Abdul Aziz, SH, menilai perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan yang sudah berlarut.
Hal itu disampaikan Abdul Aziz dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Desa Jadi Mulya, masyarakat pemilik lahan, dan Babinkamtibmas, yang digelar di Kantor Kepala Desa Jadi Mulya pada Rabu (8/10/2025). Ironisnya, pihak PT. AMR mangkir tanpa memberikan alasan atau konfirmasi atas undangan resmi dari pemerintah desa.
“Ketidakhadiran pihak perusahaan menunjukan sikap tidak kooperatif. Klien kami bersama masyarakat merasa dirugikan karena perusahaan terus menghindar, padahal yang dituntut hanyalah hak plasma dan kepastian atas lahan yang jelas diatur dalam peraturan perundangan,” tegas Abdul Aziz kepada awak media.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Desa Jadi Mulya, Afrizal, menghasilkan beberapa keputusan penting. Salah satunya, masyarakat Desa Jadi Mulya menuntut agar PT. AMR segera merealisasikan kewajiban plasma minimal 20 persen dari total luas kebun yang dikelola perusahaan di wilayah tersebut. Selain itu, masyarakat dan pemerintah desa sepakat menolak menandatangani dokumen apa pun terkait pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. AMR sebelum kewajiban terhadap warga dipenuhi.
“Langkah yang diambil masyarakat dan pemerintah desa sudah tepat serta memiliki dasar hukum yang kuat. Sebelum PT. AMR memenuhi kewajibannya, segala bentuk pengajuan HGU seharusnya dihentikan. Ini langkah penting untuk melindungi hak-hak rakyat dan memastikan kepastian hukum,” ujar Aziz menegaskan.
Afrizal selaku Kepala Desa Jadi Mulya menambahkan bahwa pihaknya akan melayangkan undangan kedua kepada perusahaan. Namun, bila PT. AMR tetap mengabaikan, desa bersama masyarakat akan mengambil langkah tegas.
“Kami akan undang lagi. Tapi kalau undangan itu kembali diabaikan, pemerintah desa bersama masyarakat tidak akan tinggal diam. Kami siap mengambil langkah tegas terhadap PT. AMR,” tegas Afrizal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Agro Muara Rupit belum memberikan tanggapan resmi atas hasil rapat dan pernyataan kuasa hukum masyarakat.