ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Sosialisasi SP dan SOP, DPMPTSP Tetap Patuhi Protocol Kesehatan

Juli 21, 2020
in Pemerintah
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LUBUKLINGGAU SK-Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019(Covid-19) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Lubuklinggau mengadakan sosialisasi mengenai Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan pastinya dengan mematuhi Protocol kesehatan.

Kegiatan sosialisai di gelar di Kantor Dinas DPMPTSP Kota Lubuklinggau, dimana sebelum memasuki ruangan, para peserta harus melewati bilik disinfektan terlebih dahulu, dicek suhu tubuh dan diatur jarak tempat duduknya, selasa (21/7/2020).

Saat membuka acara, Kepala DPMPTS Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi seluas-luasnya kepada pelaku usaha, investor maupun masyarakat umum mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 16 Tahun 2020.

Selanjutnya berdasarkan SP DPMPTS, ada 18 sektor perizinan secara OSS, 10 perizinan usaha, 52 perizinan non usaha. Dalam pengurusan perizinan, ada SP dan SOP yang harus dipatuhi masyarakat dan dipantau langsung oleh KPK, BPK dan Inspektorat.

“Di Kota Lubuklinggau sudah ada gerai pelayanan publik (GPP). Semua bentuk pelayanan perizinan sudah bisa diurus disana (GPP),” jelasnya.

Menurutnya, ada 15 instansi yang telah bergabung di GPP, diantaranya Kantor Pajak Pratama (KPP), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Sumsel Babel, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Disdukcapil, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas PU dan Tata Ruang (Dinas PUPR), Disperkim, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Disprindag dan Dinas Perhubungan (Dishub).

“Apabila ada masyarakat yang ingin mengurus surat perizinannya secara langsung, bisa datang ke GPP di DPMPTS Kota Lubuklinggau. Surat izin dibuat menggunakan aplikasi Si Cantik, SIMBG, dan OSS dan juga bisa dilakukan secara online di rumah masing-masing,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, surat izin tersebut dibuat secara gratis kecuali menyangkut pajak retribusi daerah, ada pengecekan dan survei secara fisik oleh tim DPMPTSP Kota Lubuklinggau apakah sesuai SOP atau tidak. Selain itu masyarakat juga dapat menilai DPMPTSP secara langsung dengan menggunakan survei kepuasan masyarakat,tutupnya. (*)

 

Editor:lian

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Pembagian BLT DD Tahap lll Desa Lawang agung di hadiri langsung oleh Bupati dan DPRD Muratara

Next Post

FKPPPN Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Apresiasi Presiden atas Pembubaran 18 Lembaga

Next Post

FKPPPN Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional dan Apresiasi Presiden atas Pembubaran 18 Lembaga

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d