Sumateraklik.COM– Asset Milik Pemkot Lubuklinggau yang diterima dari Pemkab Musi Rawas pada 2019 yakni tanah dan bangunan eks kantor Pertanian di Jalan Yos Sudarso,Kelurahan Batu Urib Taba diduga dijual, pasalnya saat ini dikuasai pihak ketiga.
Asset ini tercatat dalam inventaris Pemkot Lubuklinggau nomor 12.07.06.13.13.19.01.02/01.01.11.01.002.004.
Kabag Hukum Setda Lubuklinggau, Hendri didampingi Penasehat Hukum Pemkot Lubuklinggau,Fauzi Ariyanto menerangkan bahwa berdasarkan serah terima asset dari Pemkab Musi Rawas ke Pemkot Lubuklinggau tanah dan bangunan eks kantor Pertanian di Jalan Yos Sudarso,Kelurahan Batu Urib Taba masuk didalam 55 aset yang diserahkan.
” Kita tidak tahu apakah mereka punya sertifkat atau apa, yang jelas asset ini masuk dalam 55 item asset yang diserahkan Pemkab Mura ke Pemkot Lubuklinggau, dan sekarang digugat orang,”tegasnya.
Dikatakannya, luas tanah dan bangunan tersebut yakni 2000 meter persegi, dan bagunannya dihuni oleh mantan Kadis Pertanian Mura dan ada juga warga.
Pihak pemkot telah melakukan pengukuran, da setelah diukur ternyata dilahan ini juga sudah dibangun cafe resto, bahkan sebagian bangunan ruko disamping cafe resto tersebut juga masuk dalam lahan 2000 meter persegi tersebut.
Saat ini, asset ini sedang dalam masa gugatan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang digugat oleh dua penggugat.
“Katanya menang lelang, sekarang kan dalam proses gugatan, kita ukur ini untuk persiapan sidang lapangan,”ujarnya.
Dia juga menyebut bahwa bangunan rumah eks kantor pertanian ini dihuni oleh mantan Kadis Pertanian Pemkab Mura.(*)