Lubuklinggau SK-Lamban nya penanganan kasus oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Lubuklinggau juga mendapat sorotan dari dunia Aktivis, salah satu nya Ketua Umum(Ketum) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI) periode 2020/2022 Lubuklinggau Eris Yong Hengki, selasa(28 Juni 2020).
Menurut Eris yong hengki bahwa, tiang penyangga terkuat akan kemajuan suatu daerah itu salah satunya ialah, “jauhnya suatu daerah tersebut dari tindakan-tindakan penyalahgunaan akan jabatan, aset-aset negeri atau pun penyalahgunaan hak-hak rakyat (korupsi)”,ujarnya.
Untuk itu perlu pembenahan-pembenahan serta kualitas pengawasan yang harus di Maksimalkan, di perbaiki demi kemajuan suatu daerah. Agar terciptanya keseimbangan yang baik antara pengunaan dengan pengawasan serta pertanggungjawaban,lanjutnya.
Lanjutnya lagi, dengan demikian tergeraklah hati dan pikiran kami dengan sadar akan dilema berbagai macam polemik serta dugaan-dugaan penyelewengan yang terjadi di bumi silampari (Lubuklinggau, Musi rawas dan Muratara) ini,utaranya.
Selanjutnya, menyikapi hal tersebut atas penetapan tiga kasus dugaan korupsi yang ditingkatkan ke proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau Yaitu, Kasus Lelang Jabatan Kabupaten Muratara, Kasus SPJ Fiktif Muratara serta Kasus Pungutan Penguatan Kepsek Disdik Musi Rawas.
“Maka Kami Gerakan mahasiswa nasional indonesia (GMNI), selaku organisasi kemahasiswaan yang mempunyai kewajiban untuk ikut melakukan pengawasan terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah, sangat mengapresiasi dan mendukung penuh atas apa yang telah di tetapkan oleh Kejari Lubuklinggau”,ucapnya.
Namun Kami tetap meminta kepada Kejari Lubuklinggau untuk Tegas dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi dan kejelasan status hukum terhadap kasus-kasus yang mangkrak tanpa kejelasan selama ini, tandasnya.
Yang mana kasus-kasus tersebut baik yang berasal dari aduan masyarakat maupun hasil dari temuan BPK dan saya nilai penanganan Kejari tidak tegas terhadap kasus yang sedang ditangani sebab status Hukum nya tidak ada dan di buat seakan mengambang,tukasnya.
Untuk itu kepala kejaksaan negeri Lubuklinggau, yang baru Pak.Willy Ade Chaidir, harus tegas dalam menyikapi kasus-kasus yang tanpa kejelasan selama ini dan ketetapan Hukumnya harus jelas,pintanya.
Jangan sampai menjadi APH yang gemar tutup mata dan tutup telinga akan persoalan yang mengorbankan masyarakat, bahkan banyak yang sangat-sangat mengerogot sumsum tulang penderitaan rakyat, maka untuk itu aparat penegak hukum sebagai panglima hukum, menentukan kemajuan daerah harus nya memikirkan dan mementingkan kepentingan rakyat diatas segalanya,tutupnya.(L¹⁴N)