Lubuklinggau,SK – Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan, Persyaratan Pencalonan , dan Syarat Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Musi Rawas Utara, Agus Merianto dalam sambutanya menjelaskan tentang Tahapan pencalonan dimulai pada Pendaftaran pasang Calon tanggal 4 September hingga 6 September dan verifikasi syarat calon 4 semtember hingga 6 September serta pengumuman dokumen pasangan calon dari dokumen calon laman KPU Untuk memperroleh tanggapan dari masukan masyarakat pada tanggal 4 September berakhir pada 8 September 2020.
Terkait SKCK Bagi Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati cukup membuat di Kapolres Kabupaten Muratara jadi tidak perlu membuat ditingkatan Provinsi atau diKapolda Sumatera Selatan
Dan untuk syarat pelaporan Harta Kekayaan sendiri nantinya kepada bakal calon segera mengurus LHKPN dan kami juga Pihak KPU Muratara akan minta petunjuk kepada Kajari Lubuklinggau terkait pengalaman mengurus LHKPN disetiap Pilkada.
Selanjutnya juga kita Akan menghadirkan Kesbangpol baik ditingkatan provinsi maupun ditingkatan kabupaten Musi Rawas utara terkait keabsahan pengurus Partai Politik agar tidak menjadi kendala pada saat Bakal Calon memberikan persyaratan untuk menjadi Calon.
Setelah mulai pendaftaran Bakal Calon Bupati Dan wakil bupati Muratara hingga tanggal 9 Desember nanti akan ada isue- isue yang akan mulai bermunculan baik itu kabar baik maupun kabar baik.
Diakhir sambutanya ketua KPU Muratara mengatakan bahwa Kesehatan juga tetap menjadi pokok utama dalam menghadapi Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember nanti.
Terpisah, PLT Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjelaskan tentang Terkait Surat keterangan bagi Bakal Calon tidak pernah dihukum dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak politiknya itu nantinya bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Lubuklinggau dengan petunjuk persyaratannya, Syaratnya tetap harus mempunyai SKCK dan permohonan.
Dan terkait bakal calon ingin membuat keterangan sedang tidak pailit tersebut bukan kewenangan dari kami pengadilan negeri Lubuklinggau melainkan dipengadilan Niaga dipengadilan negeri di Indonesia dan hanya ada di 5 (lima) wilayah pertama di
Pengadilan negeri Medan, pengadilan negeri Jakarta pusat, pengadilan negeri Semarang, pengadilan negeri Surabaya dan pengadilan Makasar.
Untuk wilayah Sumatera Selatan mengurus permohonan keterangan sedang tidak dalam Failit sendiri mengurus di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Adv)