MURATARA SK-Polemik Tunjangan dan Gaji di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Kian menjadi-jadi terutama Gaji Perangkat Desa dan Tunjangan BPD, Setelah beberapa kali gelar audiensi namun hanya mendapatkan berbagai alasan dan janji tanpa kepastian. Mulai dari Kas Kosong hingga Audit BPK Menjadi alasan Badan Keuangan Daerah(BKD) Muratara Untuk tak bayar gaji dan tunjangan.
Perwakilan BKD Rizaludin saat audiensi mengatakan,”Kemarin kami sudah rapat bersama Forum BPD dan kami janjikan januari namun pada januari tersebut juga ada Audit BPK dan berkas harus lengkap dan januari harus siap, kami tidak mau menyalahai aturan yangmembayar, termasuk juga setelah kita mendapatkan forum yang rapat kemaren BPD.
Kami konsultasi dengan BPK dan Jawaban nya memang tidak mengenakan, ‘Kami minta, januari, kami akan masuk, jangan keluarkan dulu dana itu, kami nak ngeaudit yang sudah di keluarkan, yang belum di keluarkan kagek dulu, itu lah jawaban nya’,tutur rizaludin.
Dalam hal ini untuk melakukan pembayaran kami belum bisa melakukan, tanpa persetujuan dari BPK, ingat yang berhak mengaudit dana ini BPK.
Pada dasar nya untuk pembayaran, untuk BPD dan Perangkat Desa untuk saat ini kami belum bisa membayar.
Saat di singgung oleh Ketua DPRD Muratara Efriansyah, ‘Uang itu ada atau tidak”, BKD menjawab Bahwa Kas kosong.
Sebelumnya, kemarin(21/12), BPD dan Perangkat Desa telah melakukan audiensi dari DPRD berlanjut ke BKD, kemudian Hari ini(22/12), BPD dan Perangkat Desa melanjutkan kembali audiensi ke DPRD untuk mempertanyakan kejelasan dan kepastian realisasi tunjangan dan gaji BPD dan perangkat desa.
Namun, saat audiensi juga belum menemui titik terang, hanya di janjikan akan ada pelayangan surat ke BPK untuk meminta realisasi Gaji BPD di Desember. Selanjutnya masa yang terdiri dari BPD dan Perangkat desa langsung menuju jalan dan sempat ingin memblokade jalan, tapi setelah di jelaskan oleh aparat akhirnya masa mengurungkan niat nya untuk memblokade jalan.
Ketua ABPenas Nawawi mengungkapkan,”Tadi di katakan BKD Kas Kosong, sedangkan anggaran tersebut sudah di anggarkan untuk insentif BPD dan sebagai nya seharusnya tw 4 ini sudah di selesaikan namun sampai saat ini belum juga selesai”,ungkapnya.
Ia juga menanggapi statement BKD yang mengatakan bahwa BPK minta agar tidak di bayarkan dulu, BPD menganggap bahwa BPK menghambat Realisasi Tunjangan Gaji dan Tunjangan BPD dan perangkat desa.
“Jelas itu menghambat, seharus nya BPK jangan semau-mau nya namun itu bukan sepenuh nya salah BPK, bisa saja BKD yang kurang Transfaran dalam hal pelaporan ke BPK”,kata Nawawi.
Kami akan kawal terus, apakah surat tersebut sudah di layangkan ke BPK atau belum, besok (23/12), kami akan ke BKD lagi dan akan mengecek apakah sudah di layangkan atau belum,tegasnya.
(Elda)