ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

Elvis Prisli,SH : Kita yakin APH profesional menangani kasus penganiayaan febrio

Januari 25, 2021
in Kriminal
Elvis Prisli,SH : Kita yakin APH profesional menangani kasus penganiayaan febrio
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

 

Lubuklinggau,-Berlanjutnya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan pejabat kabupaten Musi Rawas atas nama Hendri sebagai Kabag ekonomi di Setda Musi Rawas terus berlanjut.

 

Adv Elvis Prisli S.H Kuasa Hukum yang juga Ketua Badan Penyuluhan & Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) kota Lubuklinggau, turun langsung untuk mengadvokasi Febrio Fadilah sebagai Kader Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau.

 

“Untuk saat ini kita sudah siapkan beberapa saksi yang melihat langsung kejadian tersebut”.

 

Masih Menurut Adv Elvis Prisli, S.H berkenaan dengan kasus yang ia tangani saat ini, berdasarkan Laporan polisi yang telah dibuat oleh klien kami yaitu tentang penganiayaan Yakni pasal 351 KUHP, kemungkinan dapat dijerat dengan pasal 170 KUHAP. Karena menurut hemat kami Unsur dari pasal 170 KUHP cukup terpenuhi.

 

“Barang Siapa dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dihukum penjara selama lamanya lima tahun enam bulan”.

 

– Barang siapa: orang dlm jumlah banyak, dua orang atau lebih.

– Dimuka Umum : perbuatan tsb dilakukan bukan ditempat tersembunyi, tetapi publik bisa mengakses tmpt tsb.

– Secara bersama-sama : pelaku bersekongkol melakukan kekerasan, bersekongkol saat kejadian atau sebelum kejadian.

– Melakukan Kekerasan: menggunakan kekuatan, memukul dg tangan atau dg segala macam senjata.

– Terhadap orang atau barang: orang siapa saja & barang apa saja yg dirusak.

 

Elvis sendiri meyakini bahwa APH bisa profesional dalam menangani kasus tersebut dan juga meminta jangan ada intervensi dari pihak luar, mengingat kasus ini merupakan kasus yang disorot masyarakat kota Lubuklinggau dan sekitarnya.

 

” Terlebih klien kami pada saat kejadian tidak ada sedikit pun melakukan perlawanan, hal tersebut disaksikan orang banyak ” tegasnya.

 

Sekedar info, kemarin Febrio Fadilah selaku korban sudah mengeluarkan pernyataan bahwa dia secara pribadi sudah memaafkan tetapi sebagai warga negara yang baik dia juga menghormati hukum.

 

” Semua proses hukum sudah saya serahkan ke APH, semoga kasus saya cepat menemui titik terang ” pungkasnya. (Tim)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

FEBRIO : Secara Pribadi saya Memaafkan ,Namun Secara Hukum Kita Serahkan Kepada APH

Next Post

Wabup Muratara Pimpin Pelepasan Team Penjemput Vaksin Covid-19, HDS: Saya Siap Jadi Garda Terdepan di Vaksin

Next Post
Wabup Muratara Pimpin Pelepasan Team Penjemput Vaksin Covid-19, HDS: Saya Siap Jadi Garda Terdepan di Vaksin

Wabup Muratara Pimpin Pelepasan Team Penjemput Vaksin Covid-19, HDS: Saya Siap Jadi Garda Terdepan di Vaksin

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d