ADVERTISEMENT
Sumatera Klik
Advertisement
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi
No Result
View All Result
Sumatera Klik
No Result
View All Result

DPRD Kabupaten Musi Rawas Setujui Tentang 6 Raperda

April 17, 2021
in Pemerintah
DPRD Kabupaten Musi Rawas Setujui Tentang 6 Raperda
3.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

Musi Rawas.SK. Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Mendengarkan Laporan Pansus Dewan terhadap 6 Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta mendengarkan pendapat akhir Bupati Musi Rawas. Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura Azandri dan diikuti 28 orang dari 20 anggota DPRD Musi Rawas, senin (23/11/2020) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Musi Rawas.

DPRD Kabupaten Musi Rawas menerima dan menyetujui 6 Raperda Kabupaten Musi Rawa tahun 2020, yaitu Pertama Raperda tentang Pengelolaan sampah. Kedua, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keempat, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Mura pada PT Mura Sempurna (Perseroda).

Kelima, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan dan yang ke enam Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Raperda tersebut ditandatangani oleh Pjs Bupati Musi Rawas dan Ketua DPRD Musi Rawas Azandri, Kemudian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Selatan.

Pjs Bupati Musi Rawas Ahmad Rizali mengapresiasi dan mengucapkan Terima kasih kepada DPRD Musi Rawas telah bersinergi dalam membentuk peraturan Daerah yang merupakan prestasi signifikan DPRD Kabupaten Musi Rawas. “dengan telah disetujuinya 6 Raperda Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020, maka akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas”, Kata Bupati. (Efran/ADV)

Bagikan ini:

  • Facebook
  • X

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Previous Post

Diduga Mobil Ambulance Puskesmas lV/C Dipakai Untuk " Esek-esek "

Next Post

Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Amin Target APBD 3 Triliun

Next Post
Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Amin Target APBD 3 Triliun

Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas, Hj Ratna Machmud Amin Target APBD 3 Triliun

Please login to join discussion
Sumatera Klik

Sumateraklik.com 2020

About Me

  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Siber
  • Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Pemerintah
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Politik
  • Korupsi

Sumateraklik.com 2020

error: Berita Di Proteksi
%d