Lubuklinggau SK-Menanggapi dugaan pengancaman, yang di lakukan Oleh oknum Pendamping PKH Tanjung Sanai kepada Wartawan yang sedang malakukan tugas, Ketua PWI Lubuklinggau angkat bicara.
Sebelumnya telah terjadi dugaan pengancaman oleh oknum pendamping PKH Terhadap Wartawan Pranata Meksiko wartawan Radar Silampari, yang juga merupakan anggota PWI Lubuklinggau.
Ketua PWI Kota Lubuklinggau, Endang Kusmadi melalui Koordinator Pembelaan Wartawan PWI Lubuklinggau, Frades menyayangkan adanya ancaman terhadap wartawan tersebut, apalagi mengancam karena di beritakan.
“Jika memang ada sengketa pemberitaan harusnya diselesaikan dengan UU nomor 40 tahun 1999, tentang pers gunakan hak jawab dan hak koreksi, apalagi berita yang diterbitkan menurut kami sudah terkonfirmasi dari sumber yang berkompeten yakni Kades Tanjung Sanai,”tegasnya.
Menurutnya, pendamping PKH tidak perlu menunjukan sikap arogansinya ketika dikonfirmasi ataupun diwawancarai terkait kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial PKH di desa tersebut.
Untuk diketahui bahwa Wartawan mengemban juga tugas penting yakni sebagai pilar ke-4 demokrasi, jadi tidak ada yang salah dalam hal pengungkapan kasus dugaan korupsi dan lain sebagainya,ujar koordinator bidang pembelaan Wartawan, Frades, sabtu (1/5).
“Harus kita pahami juga bahwa setiap ancaman dan penghalangan tugas wartawan yang di lakukan dengan sengaja, bisa terancam penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta,”cetusnya.