MURATARA SK-Untuk mendukung Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara dalam menjalankan Perda nomor 17 tahun 2019, tentang larangan Pesta malam, Komunitas Pengusaha Orgen Tunggal ini sepakat tidak akan menerima orderan atau pemesanan orgen tunggal untuk pesta malam.
Bertempat di Op room Lt ll Setda Muratara, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara melakukan koordinasi bersama Komunitas Pengusaha Orgen tunggal untuk mendukung pemberlakuan Perda no 17 tahun 2019, ya ini penutupan pesta malam, rabu (19/05/2021).
” Kami dari komunitas musisi mlm sangat mendukung pesta pada malam hari di muratara ditutup dan kami juga berjanji bahwa tidak akan menerim pesanan orgen tunggal untuk masyarakat yang mau mengadakan pesta malam ” kata Adi Cahyadi, Komunikasi pengusaha Orgen tunggal.
Sementara wakil Bupati muratara H.innayatullah didampingi kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto juga dari pihak TNI mengatakan dirinya sudah mensosialisasikan kepada semua pengusaha orgen tunggal maupun musik untuk tidak menerima pesanan dari masyarakat Muratara yang ingin mengadakan pesta pada malam hari.
” Hari ini kita sosialisasi kepada pengusaha orgen tunggal maupun musik, untuk tidak menerima pesanan dari masyarakat yang mau mengadakan hiburan pada malam hari ,karna kita sudah meminta pihak yang berwajib untuk menindak tegas bagi masyarakat maupun pengusaha orgen tuggal yang mengadakan pesta pada malam hari, alhamdulillah respon nyaa baik dan mereka siap tidak menerima orderan pesta malam”,ujar Wabup H.Innayatullah.
(Adv/Elda)