MURATARA SK- Secara simbolis, bertempat di dilantai dua ballroom kantor BPKAD, Wakil Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) A Inayatullah Bagikan santunan kematian, selasa 04 Januari 2022.
Santunan kematian sebesar Rp, 1,5 juta ini diberikan kepada ahli waris yang melaporkan kematian pada bulan Oktober hingga Desember 2021.
Wakil Bupati A Inayatullah, mengatakan bantuan santunan ini merupakan salah satu janji politik Devi Suhartoni dan A.Inayatullah (HDSTULLAH) pada saat kampanye pada pilkada 2020 yang lalu.
“Alhamdulillah, Kami telah telah menunaikan janji kami, ini salah satu janji kami saat kampanye, memberikan santunan kematian bagi yanh tidak mampu,” tambahnya.
Dikatakan Wabup, uang dari total Rp,1,5 juta itu nanti biaya yang akan dipotong paling sekitar Rp, 10 ribuan untuk biaya materai.
Wabup juga menghimbau, jika ada keluarga didesa yang meninggal yang katagori tidak mampu (miskin), silahkan buat pernyataan dan bawa ke Dinas Sosial.
Plt Kepala Dinas Sosial Afrizal, mengatakan untuk tahun 2021 ada 500 kuota bantuan santunan kematian, cuma yang melapor ada 57. Namun di tahun 2022 dana bantuan santunan kematian ini akan ditingkatkan lagi.
“Nah untuk 2022 nambah kuota lagi sekitar 2000 calon penerima,” sebut Afrizal.
Afrizal mengumumkan agar masyarakat tidak sungkan-sungkan mengurus administrasi, karena proses administrasinya sangat mudah dan praktis.
“Prosesnya mudah, ambil surat kematian di Desa, dan surat keterangan tidak mampu, kemudian ke Dukcapil mengambil akte kematian, balik lagi ke Desa ambil surat pengantar, datang ke kami Dinas Sosial, nanti akan kita proses cetak, dan proses selesai silahkan ambil uangnya di bank Sumsel Babel,”jelasnya.
(Ada/Elda)