MURATARA SK-Diduga lakukan penipuan atau penggelapan uang dengan modus modal proyek, seorang oknum kontraktor di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ini di gelandang ke Mapolres Muratara, jum’at 28 Januari 2021.
Diketahui bahwa oknum kontraktor yang di tangkap ialah merupakan direktur CV.Cipta Muratara Mandiri (CMM) yang berinisial WH (42). Penangkapan dilakukan berdasarkan LP / B- 08 / I / 2022/Spkt/ Res Muratara/ Polda Sumsel, tanggal 24 Januari 2022. Dengan pelapor M.Iqbal Sahrab (42).
Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso melalui Kasat Reskrim AKP Tony SH S.IK menjelaskan kronologis penangkapan, pada 17 Januari 2020, sekira pukul 14.30 Wib pelaku meminta uang sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada korban sebagai dana permulaan untuk pengerjaan proyek pembangunan di kabupaten Musi Rawas. Kemudian pada hari selasa tanggal 25 Februari 2020 pelaku kembali meminta kembali uang sejumlah Rp. 620.000.000,- ( enam ratus dua puluh juta rupiah ) kepada korban ‘M.Iqbal Sarhab’,jelasnya.
Selanjutnya pada tanggal 04 Maret 2021 korban meminta uang tersebut dikembalikan, namun pelaku meminta tenggang waktu sampai bulan Oktober tahun 2021 dan korban memberi tenggang waktu sampai bulan Desember tahun 2021.
“Namun sampai saat ini belum ada sama sekali uang yang di kembalikan oleh pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 820.000.000,- ( delapan ratus dua puluh juta rupiah )”,ungkap Kasat melalui press release.
Adapun Barang bukti (BB) yang di dapatkan yaitu 1 (satu) unit handphone Samsung galaxy j5 prime berisikan sebuah rekaman video,tutupnya.
(Elda)