Sumateraklik.com- Dalam sepekan ini terjadi beberapa antrian panjang warga lubuklinggau, di beberapa minimarket maupun ritel yang ada di Lubuklinggau berburu minyak goreng
Arie Pringga Yudha, S.E, MM selaku anggota DPRD Kota Lubuklinggau menjelaskan bahwa kelangkaan tersebut terjadi karena beberapa faktor, salah satunya penjual minyak goreng dadakan.
“Jadi kelangkaan minyak itu terjadi oleh beberapa faktor. Salah satunya adanya penjual minyak goreng dadakan yg memanfaatkan situasi saat ini untuk meraup keuntungan yg berlebih,”
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah kota Lubuklinggau dan DPRD kota Lubuklinggau bahu membahu mencari solusinya.
Ia Menjelaskan bahwa pada hari ini, senin 7 maret 2022 sudah digelar rapat di Kantor DPRD Kota Lubuklinggau yang dihadiri oleh pemerintah melalui pihak Disperindag dan dan pihak pihak terkait dan menyimpulkan untuk merubah mekanisme operasi pasar (OP) dengan akan dilakukan OP serentak di delapan kecamatan.
“Siang tadi sudah di adakan rapat di kantor DPRD yg melibatkan disperindag,distributor,dari polres lubuk linggau,indomaret,JM dll. Dihasilkan lah keputusan rapat untuk mengadakan OP pada tanggal 10 ini ( 10 maret 2022) yang akan di laksanakan secara serentak di 8 kecamatan, dengan mekanisme yg telah di sepakati, untuk meminimalisir antrian berulang dari pedagang minyak goreng dadakan.”
Dia juga menjelaskan bahwa menurut keterangan dari pihak DISPERINDAG Kota bahwa pasokan minyak goreng di Lubuklinggau sebenarnya normal. Hanya saja banyak dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertanggung jawab.
Untuk itu anggota DPRD dari fraksi PDI-perjuangan ini berpesan agar masyarakat membeli minyak goreng secukupnya dan apabila ada menemukan kejanggalan pada pendistribusian dan penjualan minyak goreng untuk melaporkan segera ke aparat penegak hukum atau ke BPSK.
“Dan saya juga memberi saran kepada masyarakat apa bila di lapangan terdapat kejanggalan dalam pendistribusian dan penjualan minyak goreng, tolong dilaporkan ke APH atau ke BPSK,(badan penyelesaian sengketa konsumen) karena itu ranahnya sudah ke pelanggaran, siapapun berhak melaporkan hal tersebut berserta bukti bukti yg kuat yg di dapat.untuk di proses sesuai aturan hukum yg berlaku”,tutupnya.
(Rke)