MUSI RAWAS SK- Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 di Kecamatan Selangit diduga penyimpangan dan penyelewengan oleh oknum Camat menjadi ajang korupsi.
Berikut berdasarkan data yang diperoleh dilapangan pelaksanaan anggaran pada 2022, yakni, Belanja barang dan jasa Rp 25. 080.000, Belanja barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah Rp 73.946.368. 3, Kordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintah di tingkat kecamatan Rp 30.000.000.
Kemudian, makan minum rapat Rp 11.000.000, Program pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan Rp 257.841.000, Kegiatan di kelurahan Rp 232.130.000, Belanja barang abis pakai Rp 23.000.000, Program penyelenggaran pemerintah dan pelayanan publik Rp 30.000.000, Pemeliharaan gedung kantor dan bangunan Rp 35.785.000. Dan Belanja oprasi Rp 151.800.000.
Hasil dari investasi tim dilapangan, anggaran tersebut kuat dugaan banyak yang fiktif. Seperti makan dan minum, pada 2022 di Kecamatan Selangit makan dan minum para pegawai Kecamatan tidak pernah ada.
Tentunya atas dugaan tersebut, diminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan atas berbagai dugaan itu.
Sementara Camat Selangit, Misbahuddin Lubis saat di konfirmasi beberapa hari lalu belum bisa memberikan tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan. (NK)