Musi Rawas SK- Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Ali Sadikin dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Mura serta pimpinan dan anggota DPRD Mura usai tandatangangi MoU kesepakatan enam Raperda, di gedung Paripurna DPRD Mura Rabu (24/7/2024).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD( Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan nota kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Mura tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024, di gedung Paripurna DPRD Mura Rabu (24/7/2024).
Paripurna tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Mura, Hendra Adi Kusuma dan dihadiri 21 anggota dari 40 anggota DPRD Mura, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs H Ali Sadikin dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Mura.
Dalam kesempatan itu antara legislatif dengan eksekutif sepakat enam Raperda Dibahas lebih lanjut. kesepakatan itu dituangkan dalam MoU penandatanganan nota kesepahaman dan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Musi Rawas tentang Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2024.
Kesepakatan itu disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mura, M Febriansyah.
Dalam kesempatan itu Febriansyah mengatakan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas, atau MoU antara DPRD Kabupaten Musi Rawas dengan Bupati Musi Rawas dan menetapkan keputusan DPRD tentang program pembentukan peraturan daerah tahun 2024.
Dia menjelaskan hasil pembahasan program badan pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024.
Berdasarkan pasal 239 ayat 1 UU No 23 tahun 2014, menyatakan bahwa perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan Perda dan ayat 2 bahwa program pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disusun oleh DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembangunan rancangan Perda sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas No 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Musi Rawas, pasal 72 menyatakan bahwa salah satu tugas dari badan pembentukan peraturan daerah yaitu mengkoordinasikan untuk menyusulkan program pembentukan peraturan daerah antara DPRD dengan pemerintah daerah.
Dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi serta koordinasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Setelah melaksanakan rapat pembahasan dengan pemerintah Kabupaten Musi rawas, Rabu (3/7/2024) dihadiri oleh satu anggota badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas, Asisten tata pemerintahan, Bagian hukum dan seluruh OPD terkait.
Setelah disepakati dan disetujui Untuk rancangan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas tahun 2024 sebanyak 6 raperda yang berasal dari pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan rincian sebagai berikut:
Pertama Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023. Kedua Raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025. Ketiga Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024. Kemudian raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda No 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Musi Rawas. Terakhir Raperda tentang grand design pembangunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2024-2049. (Rls)