Lubuklinggau SK-Jamaknya Pelaku Usaha Sarang Walet di Kota Lubuklinggau kini semakin membuat Resah Masyarakat, hal tersebut bermula dari banyak nya aduan ketidaknyamanan atas keberadaan Sarang Burung Walet, berdasarkan investigasi di lapangan, di duga Pelaku Usaha Burung Walet Belum Kantongi Izin.
Seharusnya dengan Dengan menjamurnya usaha tesebut dapat memberikan efek yang besar yakni penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pastinya tidak mengesampingkan kesehatan dan kenyamanan masyarakat yang ada didekat lokasi bangunan Sarang Burung Walet tersebut.
Abdul kadir Warga RT. 06 kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan II menyampaikan keluhanya ketika diwawancari terkait Usaha Burung Sarang Walet, “diduga salah satu milik Samosir dekat Gereja samping Radio Citra Atlas, beliau mengatakan bahwa suaranya itu mengganggu masyrakat sekitar apalagi suatu waktu azan suaranya sama kencangnya”,kata Kadir.
Lanjut pak Kadir, masyarakat belum pernah memberikan persetujuan terkait izin lingkungan. Dulu kami warga pernah melapor ke kelurahan Tanah Periuk akan tetapi pada saat dipanggil Pelaku Usaha hanya 1 (satu) yang hadir dan kami temui sendiri langsung tidak digubris nya,ujarnya.
Kita berharap kepada Pelaku usaha untuk memperhatikan kenyamanan masyarakat sekitar, jangan hanya meraup keuntungan namun tidak memperdulikan lingkungan sekitar,harapnya.
Sementara itu Masyarakat Lubuklinggau Randiansyah juga mengatakan bahwa, usaha burung sarang walet yang berada dibelakang mesjid Agung Al-Bari sampai ke Hotel Royal Lubuklinggau juga menggangu kenyamanan masyarakat, karena suara yang ditimbulkan dari MP3 walet tersebut hidup 24 Jam, kasihanlah dengan warga SS Kecamatan Timur kota Lubuklinggau,pungkasnya.
Pemerintah harus segera ambil tindak tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak memiliki izin, apalagi hanya meraup laba tanpa memperhatikan dampak nya terhadap lingkungan sekitar.(tim)
Editor:Lian