LUBUKLINGGAU, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) MLM Kritik Keras Dinas PU PR Kota Lubuklinggau melakukan pembatasan skat kaca keluar masuk ruangan kantor dengan memakai kartu elektronik.
Hal itu dipertanyakan serta menghambat pelayanan Publik di kota Lubuklinggau.
Ketua GMPK Suwito menyampaikan sangat menyayangkan sikap dinas PU PR kota Lubuklinggau melakukan pembatasan pelayanan publik.
Berdasarkan UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi.
“Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, proporsional, dan cara sederhana,” ungkap aktivis HMI itu.
Lebih lanjut, Pria yang dikenal Cesper mengunkapkan kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
“Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,”tegas Wito.
Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
“Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik. Jika ingin membuat pegawai disiplin harus dicontohkan langsung kelapa dinas dengan melakukan apel pagi dan sore tidak harus melakukan pembatasan pertemuan publik,” kecamnya.
Jika merasa risih dengan kedatangan wartawan dan LSM dan takut dilakukan konfirmasi pihak PU harus transparan terhadap pelaksanaan proyek-proyek.
“Kalau begitu kami menduga terindikasi adanya kolaborasi yang terselubung dalam pengelolaan proyek.
Saat awak media mempertanyakan hal itu terhadap dinas PU PR melalui washaap hingga berita diterbitkan tidak dapat di informasikan.(rilis)