Muratara SK-Persoalan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 17 Tahun 2019 menuai pro dan kontra, Mulai dari Banjir support penutupan pesta malam hingga ricuh penolakan dengan Blokade Jalan Lintas Sumatera.
Tindak lanjuti pemblokade jalan di beberapa titik jalan lintas sumatera yang terjadi pada Senin (malam) 17 Mei 2021, Pemerintah Daerah mengelar rakor bersama Dir intel polda, Korwil BIN, Dandim 0406/MLM, Kapolres Muratara, dan stakeholder lain nya serta beberapa kepala Desa, pada selasa (18/05/2021). Guna membahas penolakan pesta malam oleh 4(empat) Desa dari 82 Desa dan 7 Kelurahan.
Dijelaskan Bupati Muratara, H.Devi Suhartoni (HDS) Bahwa dari dari sekian banyak desa dan kelurahan hanya ada empat desa yang menolak.
“Dari 82 Desa Ada empat desa yang menolak, yaitu Desa karang anyar, desa embacang baru ilir, desa lesung batu dan desa baru gajah baru. Sesuai dengan visi misi saya sebagai putra daerah ingin merubah Muratara ini jauh lebih baik,jelas Devi.
Untuk desa yang tidak setuju, tidak setuju itu sebuah kewajaran namun kita ada ruang diskusi kita bicara, jangan menutup jalan jangan anarkis. Dalam hal ini saya tegaskan kembali Jika ada penutupan jalan dengan suatu alasan Perda pesta malam ini, saya tidak mau menemuinya kembali saya sudah minta kepada polisi dan TNI ambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada,tegas Bupati H.Devi Suhartoni.
Ditempat yang sama, Menanggapi adanya aksi pemblokade jalan lintas Sumatera yang terjadi pada Senin (Malam) 17 Mei 2021, Kapolres menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah anarkis dan melanggar hukum.
“Jika melakukan penutupan jalan itu sudah anarkis dan melanggar hukum, tidak ada lagi urusan dengan PERDA jika Perda itu urusan dengan Pemda dan DPRD itu betul. Jadi, jika sudah menutup jalan lintas itu bukan urusan sama Pemerintah Daerah lagi, itu urusan sama pihak keamanan TNI dan Polisi, jangan lagi merugikan Nasional”,tegas Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto S.Ik.
Dia juga menghimbau agar tidak ada lagi penutupan jalan dan Hentaskan stigma bahwa Muratara zona merah terbelakang dan lain-lain.
Ayo kita jaga Muratara untuk anak cucu kita nanti, menuju Muratara berhidayah, ajaknya.
sempat menolak pemberlakuan PERDA Pesta malam dengan Berbagai aksi mulai koordinasi hingga blockir jalan ternyata tidak membuat Pemerintah Muratara menarik kembali Perda yang sudah di sahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 2019 yang lalu.
Akhirnya dengan berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, Usai Rapat Koordinasi bersama pemerintah dan aparat serta stakeholder, Kepala Desa Karang Anyar setuju dan akan ikuti intruksi Perda dengan menolak pesta malam.
“Kita ikuti sesuai aturan yang berlaku, awal nya kita berharap kepada pemerintah agar bisa di ubah atau revisi ulang atau di kaji ulang namun ternyata tidak bisa di ubah lagi dan sudah di sahkan juga, jadi kita ikuti intruksi itu”,Kata Kades Amir Wahid Kepada Awak media.
Nanti kita pulang kita kasih himbauan nasihat dan pengertian sehingga bisa di fahami oleh Masyarakat karena ini aturan sudah ada sejak lama hanya baru berjalan sekarang, agar untuk tidak ada lagi pesta malam dan kita coba untuk siang saja, jika ada yang mau di penjara 3 bulan dan membayar denda 50 juta ya silahkan saja kalau tidak mau ya gak usah,tambahnya
Selaku ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Muratara dia juga menghimbau untuk Kades-kades yang belum setuju untuk ikuti dulu aturan yang berlaku.
“kita kasih tau ke masyarakat kita bahwa aturan ini sudah berjalan”,sampai amir yang juga merupakan Ketua Forum Kades Muratara.