LUBUKLINGGAU SK-Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dinas PUPR Kota Lubuklinggau gelar Rapat Konsultasi Publik l di Op Room Moneng Sepati. Rapat di pimpin oleh Nobel Nawawi, yang di hadiri juga oleh sekda Kota Lubuklinggau, H Rahman Sani didampingi Asisten ll Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembanguan Setda Kota LubukLinggau, selasa (4/8/2020).
Dalam arahannya Sekda HA Rahman Sani mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ART) Nomor 1 Tahun 2018 disebutkan selama lima tahun Peraturan Daerah (Perda) RTRW wajib diperbaharui dan ditinjau kembali.
Revisi tersebut lanjut Sekda sangat penting karena menjadi pedoman dalam upaya pengembangan Kota Lubuklinggau kedepan.
“Sebagai contoh, bisa saja dalam kurun waktu lima tahun, areal perkebunan berubah menjadi kawasan perumahan atau pemukiman penduduk. Saya berharap peserta rapat dapat memberikan saran dan masukan yang baik mengenai revisi RTRW ini,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Lubuklinggau Asril Asri menyampaikan pada 2018 lalu, sudah dilakukan peninjauan kembali terhadap Perda RTRW. Mengenai revisi Perda minimal 5 tahun kata Asril memang sesuai aturan karena manfaatnya untuk pengembangan Kota Lubuklinggau kedepan.
Materi disampaikan Budi Satriawan Adi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), dalam materinya menerangkan mengenai UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Permen ATR Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman RTRW PROV/KAB/KOTA, revisi RTRW Kota Lubuklinggau disebutkan penyusunan dokumen revisi RTRW dilakukan sesuai tahapan dan rangkaian dengan tetap menghormati hak orang lain sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.
Budi juga memaparkan secara geografis Kota Lubuklinggau memiliki posisi strategis pada jalur trasportasi lintas Sumatera. (NKO)