SUMSEL SK-Syamsu Rizal Usman Bakar mantan Direktur Operasional PDPDE yakni BUMD milik Pemprov Sumsel menggugat ke PTUN. Hal itu di lakukan berdasarkan putusan Gubernur Sumsel menon-aktifkanya tanpa pemberitahuan atau memutuskan secara sepihak.
Syamsu Rizal Usman Bakar merupakan putra Daerah Muba yang juga putra pertama Bupati pertama Musi Banyuasin Usman Bakar.
Usman Bakar merupakan tokoh pejuang Sumsel dalam perang 5 hari 5 malam bersama – sama dengan Eniman Akhyar, Syarnubi Said, Kol Berlian dan para pejuang lainnya. Sementara Syamsu Rizal Usman Bakar sendiri sebelumnya pernah menjadi salah satu Deputy GM di PLN Wilayah Sumbagsel.
Tahun 2017 Syamsu Rizal di angkat menjadi staff ahli PDPDE karena ke ahliannya di bidang kelistrikan nasional dan juga koneksitas beliau ke para investor. Seiring dengan waktu, PDPDE membangun PLTS Jaka Baring dan disinilah sumbangsih beliau dalam pembangunan PLTS Jaka Baring.
Eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin merencanakan perubahan Perusahaan Daerah menjadi Persiroda karena perintah PP 54 tahun 2017 dan Undang – undang Perseroan Terbatas. Syamsu Rizal putra Usman Bakar pejuang Sumsel di tunjuk melalui SK Gubernur menjadi Direksi PT SEG yakni Perusahaan perubahan PDPDE.
Namun sampai akhir masa Jabatan Gubernur Sumsel Alek Noerdin yang merubah paradigma Sumsel di tingkat nasional terdepan di Sumatera, PDPDE belum terealisasi. Pada periode Gubernur setelah bapak Pembangunan Sumsel Alek Noerdin, Syamsu Rizal di non aktifkan sepihak oleh Gubernur HD tanpa membatalkan SK pengangkatan Syamsu Rizal.
Gubernur HD membuat SK pengangkatan Direksi PT SEG tanpa membatalkan SK Gubernur sebelum dan tidak menon aktifkan secara tidak langsung Syamsu Rizal tanpa kejelasan.
Syamsu Rizal menggugat ke PTUN SK Gubernur HD dan sampai putusan Kasasi Syamsu Rizal putra Usman Bakar memenangkan gugatannya. Namun Pemprov Sumsel tidak mau melaksanakan putusan Hakim Mahkamah Agung terkait putusan Kasasi gugatan gugatan Syamsu Rizal Usman Bakar.
Ketidak taatan Pemprov Sumsel melaksanakan putusan pengadilan ini menjadi viral dan menjadi sorotan berbagai pihak, tidak terkecuali Deputy Eksekutif dan Penindakan K-MAKI Tony Siahaan.
“Sebaiknya Pemprov Sumsel laksanakan putusan Kasasi MA sebagai bentuk ketaatan hukum dan hak asasi manusia Pemprov Sumsel”, kata Tony Siahaan.
Tidak ada ruginya memberikan hak – hak Syamsu Rizal selaku warga Sumsel dan memang itu haknya, Cetus Tony.
“Ketaatan Pemprov Sumsel ini juga akan menjadi bentuk penghargaan Gubernur kepada Ayahanda Syamsu Rizal selaku pejuang besar Sumsel, dan contoh baik Gubernur Sumsel akan ketaatan hukum”,pungkasnya.